1. Penyelenggaraan Panti Anak Balita Terlantar

Perawatan dan pengasuhan balita terlantar termasuk korban kasus perdangan anak.

Perawatan untuk meningkatkan kemampuan anak-anak dengan tingkat kecerdasan rendah :
Terapi Wicara / Speech Teraphy
Terapi Gerak / Fisik
Terapi Occupational
Terapi Behavior
Terapi Otak

Pendidikan tumbuh kembang anak asuh

Anak asuh usia sekolah sudah bersekolah di luar : TK Satu Atap, SLB Khrisna Murti dan TK Nurul Falah

Perawatan dan pengasuhan balita terlantar termasuk korban kasus perdangan anak.

Perawatan untuk meningkatkan kemampuan anak-anak dengan tingkat kecerdasan rendah :
Terapi Wicara / Speech Teraphy
Terapi Gerak / Fisik
Terapi Occupational
Terapi Behavior
Terapi Otak

Pendidikan tumbuh kembang anak asuh

Anak asuh usia sekolah sudah bersekolah di luar : TK Satu Atap, SLB Khrisna Murti dan TK Nurul Falah

Pengentasan Anak

  • Kembali ke keluarga.
  • Program asuhan keluarga
  • Pengangkatan anak, konsultasi dan bantuan hukum Yayasan Sayap Ibu memberikan layanan pengangkatan anak dengan dasar keputusan Menteri Sosial RI No. 23/HUK/KM/1982 dan Keputusan Gurbernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. DIII.7817/a/8/1976 baik domestik maupun intercountry.
  • Program rujukan ke panti asuhan. dengan adanya undang-undang perlindungan anak upaya rujukan tidak semudah masa lampau dilaksanakan.

Pelajari Prosedur Pengangkatan Anak:

Pelayanan Masyarakat

  • Penyuluhan dan bimbingan baik bagi perorangan maupun kelompok mengenai undang-undang kesejahteraan anak dan pengangkatan anak.
  • Sosialisasi berbagai perundang-undangan/peraturan berkaitan dengan usaha kesejahteraan anak dan Konvensi PBB tentang hak-hak anak.
  • Bimbingan konsultasi untuk mahasiswa yang mengadakan penelitian untuk mempersiapkan skripsi mengenai asuhan balita terlantar, upaya pengangkatan anak domestik dan intercountry/ antar negara.
  • Tayangan di media massa maupun elektronik mengenai pelayanan anak balita terlantar.
  • Pertemuan dengan para stakeholders sebagai rekan kerja.
    Bhakti kerja membantu masyarakat kurang mampu.

Kegiatan Pendidikan

  • Taman Anak Sejahtera/TPA; 3 – 4 tahun, usia 4 – 5 tahun
  • Pendidikan bagi pengasuh/pramubalita
  • Bimbingan bagi mahasiswa-mahasiswa S1, S2 dan AKPER
  • Pelatihan untuk anak-anak sekolah dalam program kegiatan bakti sosial.

Kegiatan Non-Panti

  • Menyelenggarakan seminar bagi masyarakat
  • Mengadakan bakti sosial untuk berbagi dengan para korban banjir, kebakaran dan keluarga miskin
  • Mengadakan kerjasama dengan media melalui tayangan, artikel serta himbauan kerjasama dalam pelayanan balita terlantar
  • Memberikan penyuluhan mengenai balita terlantar, peraturan/perundang-undangan usaha kesejahteraan anak dan konvensi PBB tentang hak anak